DURI – Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai mengungkap praktik penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal melalui jalur tidak resmi di wilayah pesisir Kota Dumai.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen aparat dalam menindak kejahatan terorganisir yang berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, menilai kasus tersebut menunjukkan pola kejahatan yang telah berkembang secara sistematis. Ia menyampaikan hal itu saat konferensi pers di Mapolres Dumai, Kamis (23/4/2026).
“Apa yang kami temukan di Dumai memperlihatkan bahwa praktik penempatan pekerja migran ilegal tidak lagi bersifat sporadis, tetapi sudah terstruktur dan terorganisir,” tegasnya.

Hasyim menambahkan, praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menempatkan korban dalam kondisi rentan terhadap eksploitasi hingga tindak pidana perdagangan orang.
Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Herlambang, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana pemberangkatan sejumlah PMI dan warga negara asing ke Malaysia melalui jalur ilegal di Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim langsung melakukan penyisiran di kawasan pesisir.
Petugas menemukan 63 orang berkumpul di area pantai dan hutan, diduga tengah menunggu penjemputan menggunakan speed boat.
“Seluruhnya kami amankan dan bawa ke Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Angga.
Pengembangan kasus mengarah ke sebuah rumah di Jalan Meranti Darat yang diduga menjadi tempat penampungan. Di lokasi itu, petugas kembali menemukan lima calon PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal.
Polisi kemudian menangkap dua tersangka berinisial MF dan RGS pada 20 April 2026 setelah sempat melarikan diri. MF berperan sebagai penampung di rumah singgah, sedangkan RGS bertugas menjemput dan mengantar para calon PMI dari luar daerah hingga ke lokasi pemberangkatan.

“Keduanya mengakui perbuatannya dan saat ini menjalani proses penyidikan di Polres Dumai,” jelas Angga.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita dua unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan untuk operasional serta dua unit telepon genggam yang diduga menjadi alat komunikasi jaringan.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang melarang perekrutan, penampungan, dan pemberangkatan PMI tanpa izin resmi.
Polres Dumai menilai wilayah pesisir sebagai titik rawan aktivitas ilegal. Karena itu, aparat akan meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah praktik serupa terulang.
“Kami perkuat pengawasan di wilayah pesisir karena ini menyangkut keselamatan masyarakat,” tegas Angga.
Menutup keterangannya, Kombes Hasyim mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.
“Pastikan seluruh proses dilakukan secara legal agar mendapat perlindungan hukum dan jaminan keselamatan di negara tujuan,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.











