DURI – Kurang dari 1×24 jam, jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan perampokan dan pencurian emas yang terjadi di Jalan Gurindam 12, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Rabu (20/5/2026).
Kasus ini mengejutkan warga setelah terungkap bahwa salah seorang pelaku merupakan anak pemilik rumah sendiri yang diduga bekerja sama dengan pacarnya untuk merekayasa aksi pencurian tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan, pihak kepolisian masih mendalami motif serta modus rekayasa pencurian tersebut.
“Perempuan anak pemilik rumah ini diduga menjadi otak dalam kasus pencurian. Awalnya sang pacar curhat memiliki utang pinjol, kemudian perempuan tersebut memberikan ide untuk melakukan perampokan di rumah orang tuanya sendiri,” ungkap Kompol Primadona kepada KabarDuri.net, Kamis (21/05/2026).

Peristiwa itu dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/227/X/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK MDU dengan perkara dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Pelapor diketahui bernama Nova Muthia (34), seorang bidan warga Jalan Gurindam 12, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.
Sementara dua tersangka yang diamankan yakni Rahmat Taufik (29), karyawan swasta warga Bathin Solapan, serta Karnela Febriana (24), yang merupakan anak pemilik rumah.
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat pelapor mendapat telepon dari orang tuanya yang mengabarkan bahwa adiknya disekap di dalam rumah. Saat tiba di lokasi, rumah sudah ramai dipadati warga.
Pelapor kemudian memeriksa rekaman CCTV rumah dan melihat kejanggalan dari gerak-gerik adiknya, Karnela Febriana alias Nela.
“Di CCTV terlihat korban seperti memberi kode ke arah pintu belakang. Tak lama kemudian pelaku masuk menggunakan jaket milik adik korban dan langsung mencekik serta menyeret Nela ke dapur untuk membuat seolah-olah terjadi perampokan,” jelasnya.
Setelah pelaku masuk ke beberapa kamar, sejumlah perhiasan emas dilaporkan hilang. Barang yang dicuri di antaranya 9 gelang emas, 1 kalung emas, 4 cincin emas, gelang giok, dua dompet, dua unit handphone, hingga kotak sepatu merek Nadette.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp600 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap kedua tersangka pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan PT ACS (Asrindo Citraseni Satria), Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Awalnya Karnela sempat tidak mengakui perbuatannya saat diperiksa. Namun setelah polisi menangkap Rahmat Taufik, pria tersebut mengaku aksi pencurian itu telah direncanakan bersama sang pacar.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












