DURI – Polsek Pinggir kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bengkalis, Dalam satu malam, petugas mengamankan dua pelaku di Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis pada hari Rabu (24/6/2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, pengungkapan pertama berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Polsek Pinggir sekitar pukul 19.00 WIB. Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di Jalan Pemda Km 28 Dalam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Polisi kemudian melakukan penyamaran dengan metode pembelian terselubung atau undercover buy.
Sekitar pukul 21.50 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.D. (33). Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,60 gram serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo.

Saat diinterogasi, M.D. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial S. Polisi telah menetapkan S sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih melakukan pengejaran.
Hasil tes urine terhadap M.D. juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin.
Dari pengembangan kasus tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir kembali bergerak dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial SP pada pukul 22.48 WIB di Jalan Pemda Km 28, Desa Tasik Serai Barat.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan dua paket kecil diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1,69 gram, uang tunai Rp3.600.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, satu bungkus plastik bening, satu sendok pipet, dan satu unit telepon genggam Android.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SP mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial J yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menduga J berada di wilayah Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir.
Tes urine terhadap SP juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mengembangkan kasus guna memburu dua pemasok yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.













