DURI – Seorang pria berinisial PA (27), warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, ditangkap jajaran Polsek Tapung Hilir karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil mengatakan, pelaku diamankan saat berada di belakang rumahnya sedang menelepon dan diduga akan melakukan transaksi narkoba.
“Pelaku berhasil kami amankan. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamarnya, petugas menemukan tujuh paket diduga sabu dengan berat bruto 6,34 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya,” ujar AKP Khairil, Sabtu (4/07/2026).

Kapolsek menjelaskan, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lain yang berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana proses hukum yang berlaku.
Menurut AKP Khairil, pelaku diduga telah lama menjadi pengedar sabu di wilayah Desa Kota Garo dan keberadaannya sangat meresahkan masyarakat.
“Pelaku diduga merupakan pengedar di wilayah Desa Kota Garo dan sudah sangat meresahkan warga sekitar,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku sedang melakukan transaksi atau menjual narkotika jenis sabu di dalam kamar rumahnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir IPDA Hazli Murham bersama Tim Opsnal Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Saat tiba di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang berada di belakang rumah sambil menelepon, kemudian langsung diamankan,” jelas AKP Khairil.
Usai menangkap pelaku, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan tujuh paket diduga sabu beserta barang bukti lainnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial JE yang juga berada di Desa Kota Garo.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut,” pungkas AKP Khairil.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.













