DURI – Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap tiga kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam satu rangkaian operasi sebagai bentuk komitmen mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang, terdiri dari tiga terduga pengedar dan empat pengguna narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan kepada KabarDuri.net seluruh pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal.
Kasus pertama terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah pondok di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial H.S. (36) dan W.S. (36) yang diduga sebagai pengedar sabu.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 2,70 gram, dua unit telepon genggam, satu timbangan digital, serta sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika,” ujarnya, Rabu (22/07/2026).

Hasil pemeriksaan awal dan tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap seorang terduga pemasok yang identitasnya telah dikantongi dan saat ini masih dalam penyelidikan.
Pada pengungkapan kedua, Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan empat pria yang diduga sebagai pengguna narkotika di sebuah gubuk di kawasan Jalan Lintas Duri–Dumai Km 18, Simpang Puncak, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.
Keempat pria tersebut masing-masing berinisial J.B. (51), T.S. (43), S.F. (46), dan F.R. (21). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110 terkait dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penggeledahan, hasil tes urine terhadap keempatnya menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Selanjutnya mereka diamankan ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan dan Polsek Bengkalis juga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Jalan Utama Penebal, Desa Penebal, Kecamatan Bengkalis.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R.A. (35) yang diduga sebagai pengedar narkotika.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket diduga sabu dengan berat kotor 0,15 gram, satu unit telepon genggam Android, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, R.A. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial BA yang kini masih dalam penyelidikan atau berstatus DPO. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine.
AKP Tidar Laksono menegaskan Polres Bengkalis akan terus meningkatkan upaya pencegahan sekaligus penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung keberhasilan Program P4GN. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Atas perbuatannya, H.S., W.S., dan R.A. dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara empat pengguna sabu dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.













