DURI – TNI AL yang mengerahkan KRI Kerambit-627 berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ketamine seberat 1,3 ton yang ditaksir bernilai Rp2,6 triliun di laut teritorial Indonesia, tepatnya sekitar 11 mil dari utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau, Kamis (6/8/2026).
Penggagalan penyelundupan narkotika tersebut bermula ketika KRI Kerambit-627 melaksanakan pencarian terhadap Vessel of Interest (VOI) MV King Sun pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Kemudian, kapal tersebut terdeteksi di ZEEI pada 6 Agustus. KRI Kerambit-627 selanjutnya melaksanakan shadowing terhadap kapal tersebut dan menurunkan Tim VBSS untuk melakukan pemeriksaan muatan kapal sekitar pukul 19.51 WIB.

Dalam pemeriksaan, tim menemukan 65 karung mencurigakan yang ditutupi oleh lantai kapal.
Selanjutnya, barang bukti tersebut dibawa ke Lab Bea Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan. Investigasi kemudian diperkuat dengan digital forensik.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa 65 karung tersebut merupakan psikotropika jenis ketamine dengan estimasi berat mencapai 1,3 ton.
Adapun estimasi nilai ekonomis barang bukti tersebut, jika setiap gram ditaksir senilai Rp2.000.000, maka total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp2.600.000.000.000 atau Rp2,6 triliun.

Pengungkapan tersebut juga diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 6,5 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Saat ini seluruh barang bukti dan ABK akan diserahkan untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












