DURI – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 00.36 WIB, di tepi Jalan Seni Alam 1, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Sirega melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono.

membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial FA (33), warga Kecamatan Mandau, yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Seni Alam 1. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
Petugas kemudian mengamankan FA yang berada di tepi jalan dan terlihat mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 gram, Kamis (3/09/2026).
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah FA dan menemukan 1 bungkus plastik klip bening kosong serta 2 buah sendok sabu yang ditemukan di bawah kasur kamar.
Polisi turut mengamankan 1 unit handphone merek Oppo warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas tindak pidana narkotika.
Dari hasil interogasi awal, FA mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial BC, yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
Hasil pemeriksaan urine terhadap FA menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Saat ini FA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung P4GN serta menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar AKP Tidar Laksono.
Masyarakat dapat melaporkan informasi atau membutuhkan pelayanan kepolisian melalui Call Center 110 Polri. Setiap informasi dari masyarakat akan menjadi bagian penting dalam upaya bersama memberantas peredaran narkotika.
Polres Bengkalis terus berkomitmen mewujudkan wilayah hukum yang aman, kondusif, dan bersih dari narkoba.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.














