DURI – 20 paket narkotika jenis sabu diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau dari dua pria berinisial W (31) dan M (33) di kawasan Simpang Puncak, Kelurahan Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Kamis (3/9/2026).
Pengungkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Pengungkapan pertama dilakukan terhadap W. Berdasarkan informasi yang diterima, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan mendatangi kawasan Simpang Puncak.
Petugas kemudian mengamankan W dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 18 paket sabu yang disimpan di dalam sebuah dompet kecil warna pink.
Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan satu unit handphone, satu unit timbangan digital, uang tunai, serta satu dompet kecil warna pink.
Dari pemeriksaan awal, W mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial Z. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber barang dan kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Sabu Disembunyikan di Balik Casing HP
Dalam pengembangan kasus tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau kembali mengamankan seorang pria berinisial M (33) di kawasan Simpang Puncak sekitar pukul 16.40 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di bagian belakang casing handphone milik M.
Satu unit handphone milik M turut diamankan sebagai barang bukti.
Kepada petugas, M mengaku memperoleh sabu tersebut dari W yang sebelumnya telah diamankan dalam pengungkapan perkara narkotika oleh Tim Opsnal Polsek Mandau.
Dengan demikian, dalam rangkaian pengungkapan tersebut polisi mengamankan 20 paket sabu dari dua pria di kawasan Simpang Puncak.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung Program P4GN serta menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolsek.
Saat ini kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polsek Mandau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba dapat segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












