DURI – Polsek Kampar Kiri menangkap sepasang pria dan wanita yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya masing-masing berinisial AS (30) dan RU (29).
Kedua terduga pelaku diamankan di kawasan Simpang Bendungan, Desa Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol R Zuhri Siregar membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Kedua pelaku mengaku hanya teman. Diduga ingin melakukan transaksi barang haram tersebut dan saat penangkapan dari keduanya ditemukan dua paket sabu-sabu,” jelas Kompol Zuhri Siregar, Kepada KabarDuri.net

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Sungai Paku, Kecamatan Kampar Kiri.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Polsek Kampar Kiri langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Saat berada di sekitar lokasi, petugas mencurigai dua orang yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna pink dan masuk ke kawasan kebun karet di pinggir jalan Desa Sungai Paku.
Petugas kemudian menghampiri keduanya untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam pemeriksaan awal, AS dan RU mengaku mendapatkan barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial AN.
Berbekal keterangan tersebut, Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri kemudian bergerak menuju Desa Kebun Durian untuk mencari keberadaan AN.
Namun, saat petugas tiba di rumahnya, AN diduga telah mengetahui kedatangan polisi dan berhasil melarikan diri.
Polisi masih melakukan upaya pencarian terhadap AN.
Sementara itu, AS dan RU bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan dua paket yang diduga sabu-sabu, polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap kedua terduga pelaku.
“Hasil tes urine keduanya positif mengandung narkoba,” ujar Kompol Zuhri Siregar.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) KUHPidana.
Polsek Kampar Kiri masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut, termasuk mengejar AN yang disebut sebagai pihak yang memberikan barang kepada kedua terduga pelaku.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.













