INHU,KabarDuri.Net — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil meringkus 3 orang pengedar sabu-sabu di kota Rengat, dari kedua tersangka, diamankan 31 paket sabu-sabu gram.
Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk memberi rasa aman, nyaman dan ketenangan di bulan Ramadhan.
Kedua tersangka pengedar sabu itu adalah, AF alias Amben (29) warga jalan Hang Lekir Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko) Rengat, DH alias Dedi (39) warga jalan Hang Lekir Kelurahan Kambesko Rengat dan RC alias Cebol (28) juga warga jalan Hang Lekir dibekuk tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu ditempat yang berbeda, Rabu (30/3) dinihari.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kota Rengat tersebut.Minggu (3/4).
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















