DURI – 500 Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu diduga telah beredar di berbagai wilayah Provinsi Riau. Sindikat pemalsuan dokumen resmi tersebut akhirnya dibongkar Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak dengan menangkap delapan orang tersangka.
Pengungkapan jaringan pemalsuan SIM ini dilakukan melalui serangkaian penindakan sejak akhir Agustus hingga awal September 2026. Polisi menemukan sedikitnya 33 lembar SIM palsu yang telah beredar di wilayah hukum Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, sindikat tersebut menjalankan aksinya dengan menawarkan jasa pembuatan SIM melalui media sosial dan jaringan perantara.

“Modus yang digunakan para pelaku yakni menawarkan jasa pembuatan SIM melalui status WhatsApp, Marketplace Facebook, maupun perantara dari orang ke orang,” kata Sepuh Ade Irsyam Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais dan Kasat Lantas AKP Denny Maulana, Selasa (15/9/2026).
Tarif yang dipatok sindikat tersebut bervariasi. Untuk SIM C, pemesan dikenakan biaya sekitar Rp550.000. Sementara SIM B2 Umum ditawarkan hingga Rp1.700.000.
Dalam menjalankan aksinya, pemesan diminta menyerahkan dokumen identitas kepada pelaku.
Data tersebut kemudian diedit menggunakan telepon seluler sebelum dicetak menggunakan printer warna pada material stiker.
Stiker hasil cetakan selanjutnya ditempelkan pada kartu SIM bekas yang telah dibersihkan.
Tidak hanya meniru tampilan fisik SIM, jaringan ini juga membuat kode QR khusus yang ketika dipindai dapat menampilkan data identitas pemesan serta menggunakan logo Korlantas Polri.
Polisi menemukan stiker bening berukuran sekitar 8,4 x 4,4 sentimeter yang digunakan untuk mengganti informasi pada material SIM bekas tersebut.
Polres Siak menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka masing-masing berinisial A alias DG (43), H alias U (28), HS (28), MAP (27), SWL (30), RNF (23), AY (35), dan TR (28).
Setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan.A alias DG diduga menjadi pemasok utama blangko SIM bekas yang diperoleh dari Gudang Arsip Kantor Riau Safety Driving Centre Rumbai.
HS dan MAP bertugas mengedit format data serta mencetak SIM palsu.SWL dan RNF berperan memasarkan jasa pembuatan SIM melalui media sosial.
Sementara AY dan TR bertugas sebagai kurir yang mengantarkan SIM palsu kepada pemesan.
Polisi juga masih memburu seorang pelaku berinisial R yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran SIM palsu di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, pada Jumat (28/8/2026).
Tim Satreskrim Polres Siak kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap SWL di Dusun Wonosalam.
Saat ditangkap, SWL diduga sedang hendak menyerahkan lima lembar SIM C palsu kepada pemesan.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke Kota Pekanbaru.Pada 28 dan 29 Agustus 2026, petugas mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Penyidik selanjutnya menggerebek lokasi pencetakan SIM palsu di Toko Fotokopi Adib Grafika, Jalan Kayangan, Pekanbaru.Dari lokasi tersebut, polisi menangkap HS, MAP dan TR.
“Dalam pemeriksaan, salah satu pelaku mengaku telah menjalankan kegiatan tersebut sejak Juni 2026,” ungkap Sepuh.
Pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar seluruh jaringan hingga ke pemasok material SIM.
A alias DG yang diduga menjadi pemasok utama blangko bekas akhirnya ditangkap polisi di kawasan Sri Meranti, Pekanbaru, pada Rabu (9/9/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi SIM palsu.
Barang bukti tersebut berupa 48 blangko SIM bekas, satu unit komputer, printer warna, empat unit sepeda motor dan satu unit mobil.
Polisi memperkirakan produksi jaringan ini telah mencapai ratusan SIM palsu yang kemudian dipasarkan ke berbagai daerah di Riau.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Delapan tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun.Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan pelaku lain serta menelusuri lebih jauh peredaran SIM palsu yang diperkirakan mencapai sekitar 500 lembar di berbagai wilayah Provinsi Riau.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.













