Kalimantan Barat, KabarDuri.Net Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Barat memusnahkan 38.880 butir telur ayam ilegal, pemusnahan ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah dr. Harisson, M.Kes didampingi Kepala Satpol PP Anthonius Rawing S.E., M.Si bertempat di Halaman depan Kantor Satpol PP, Senin (31/1/2022).
“Pemprov Kalbar itu memang selalu merazia barang-barang ilegal, jadi ini adalah telur-telur yang tidak dilengkapi dokumen-dokumen yang resmi, nah ini kan akan mengakibatkan kerusakan tata niaga, kemudian akan mengganggu stabilitas harga dan ini kita juga menerima masukan dari kelompok peternak telur yang ada di Kalbar ini” jelas Sekda Harisson saat diwawancarai.
Sekda Harrsion mengatakan, Pemprov mendapat info dari warga, dan setelah dirazia Satpol PP, berhasil kita temukan dan hari ini dimusnahkan.

“Kita musnahkan dengan cara kita timbun dalam tanah, kemudian nanti di atasnya kita bakar” ujar Sekda Harrison.
Sekda Harrison juga menjelaskan kenapa telur-telur ini tidak dibagikan atau dijual lagi saja, hal ini dikarenakan sama saja dengan akan merusak tata niaga pasar, dan harga telur itu sendiri akan terganggu ditambah dengan telur ini sendiri tidak memiliki surat hasil uji laboratorium, sehingga kesehatannya belum terjamin.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















