Telur ilegal ini merupakan hasil tangkapan pada 23 Januari 2022 berlokasi di Gudang Ekspedisi CV. Mechika Sarana Express jalan Lintas Ambawang Kabupaten Kubu Raya yang terdiri dari :
• Telur Asin sejumlah 28.080 butir (2.800 kg)
• Telur Bebek sejumlah 2.400 butir (240 kg)
• Telur Ayam Arab sejumlah 8.400 butir (840 kg)
Hal ini tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Sertifikat Veteriner (Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan) yang dikeluarkan Dinas Peternakan dan Perikanan Kab. Blitar, Prov. Jawa Timur, terdiri dari : Telur Asin 3000 kg; Telyur Ayam Arab 1000 kg; dan Telur Puyuh 500 kg.
Kejadian ini dinyatakan melanggar persyaratan administrasi yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 141 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan berupa Sertifikat Veteriner dan Rekomendasi Gubernur serta didukung oleh Sertifikat Sanitasi Produk Hewan yang diterbitkan oleh Badan Karantina Kementerian Pertanian.***
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.















