“Jadi tetap kita musnahkan telur-telur ini” Pungkas Sekda Harisson.
di tempat yang sama, Kasat Pol PP Anthonius Rawing menjelaskan, telur-telur ini adalah hasil penertiban di lapangan yang kita temukan di salah satu gudang dari pelaku bisnis yang sudah kita mintai keterangan, dan kita mintakan dokumen-dokumen terkait, sesuai dengan ketentuan, namun yang bersangkutan tidak bisa memenuhi keabsahan dari barang dagangannya, jadi sesuai ketentuan yang berlaku, ini kita musnahkan.
“Semoga dengan adanya pemusnahan seperti ini, tidak ada lagi warga yang mencoba berbisnis dengan secara ilegal masuk di Kalbar ini” harap Kasat Anthonius Rawing.
Kasat Anthonius Rawing juga mengatakan, sesuai dengan amanat dari regulasi yang berlaku, barang ini sebenarnya bisa saja dikembalikan, dan kepada oknum pelaku bisa dikenakan sanksi pidana atau denda. Namun karena kondisi pandemi ini, kami memilih tidak mengembalikan barang ini ke daerah asal, karena tidak ada yang bisa menjamin bahwa barang ini tetap kembali ke daerah asal dan yang ke 2, kembali pun ke daerah asal, barang ini tetap barang ilegal karena tidak dijamin kesehatannya, sehingga kami ambil opsi ini dimusnahkan.
“Kepada oknum kami berikan peringatan keras, meskipun kami tidak proses di pengadilan pidana maupun denda sebagaimana pergub ini kami anggap sebagai shock terapi supaya warga kita bisa teredukasi jangan melakukan aktivitas bisnis yang ilegal lagi apabila merasa sayang dengan temuan seperti ini” Ujar Kasat Anthonius Rawing.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















