BENGKALIS,KabarDuri.Net — Laporan pengaduan tentang dugaan pemalsuan tandatangan dan penggelapan bantuan biaya transportasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SDN 2 Mandau mulai diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Pidana Khusus.
Pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam dugaan pemalsuan tandatangan dan penggelapan bantuan biaya Transportasi PPDB di SDN 2 Mandau memanggil Plt Kepala Sekolah dan satu Guru Honor untuk dimintai keterangannya.
Guru Honor di SDN 2 Mandau, Adhe Azura saat ditemui usai pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis bagian Pidsus menyebutkan bahwa dirinya sebagai pelapor atas dugaan pemalsuan tandatangan dan penggelapan bantuan transportasi PPDB.
“Saya merasa dirugikan, karena didalam SPJ tersebut ada tandangan bukti penerimaan PPDB di SDN 2 Mandau makanya membuat laporan di Kejari Bengkalis melalui Pidsus,”kata Adhe Azura Kamis (3/2).
Ditambahkannya, Padahal saya tidak pernah menandatangani dan menerima apapun terkait PPDB di SDN 2 Mandau, didalam SPJ tersebut jabatan juga salah disana tertulis sebagai Guru Kelas 1.