DURI,KabarDuri –Polisi menangkap pencuri motor yang beraksi di halaman Rumah warga Jalan Rangau Km 11, Desa Buluh Manis, kecamatan Bathin Solapan, kabupaten Bengkalis,Selasa (2/8).
Pelaku pencurian berinisial HAL (30) warga Jalan Sintong, Rohil, harus pasrah setelah Senin (1/8)sekira pukul 11.00 WIB melakukan aksinya mencuri sepeda motor milik warga Jalan Rangau. tidak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku pengangguran ini.
Kapolsek Mandau, AKP Hairul Hidayat melalui Kanit Reskrim, AKP Firman menuturkan Kepada KabarDuri.Net pelaku ditangkap setelah dilaporkan korbanya ke mapolsek Mandau.
Saat itu korban yang tengah berada dikebun dikejutkan dengan laporan istrinya jika sepeda miliknya telah raib saat diparkir halaman rumah sesaat setelah istrinya pulang berbelanja disalah satu warung.
Tak terima dengan kejadian yang menimpnya, korban lantas bergegas membuat laporan.
Menerima laporan korban, Tim opsnal Polsek Mandau melakukan penyidikan dan ciri ciri pelaku pun dikantongi dan polisi mulai pengejarannya hingga ke Kabupaten Rohil.
Saat dilakukan penyisiran lokasi yang dicurigai menjadi lintas pelaku.
polisi melihat pelaku berboncengan dengan rekannya menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna Biru dengan Nomor polisi (Nopol) BM 5378 DD dan aksi kejar kejaran pun dimulai dikarenakan pelaku tak ingin menyerah dengan cepat.
Seakan tak ingin buruannya lepas, tim akhirnya berinisiatif menabrak motor pelaku hingga kedua pelaku rebah. Namun sayang, rekan pelaku berhasil kabur.
“Benar pelaku kita tangkap disekitar Jalan Gulamo, Simpang Kelok, Kecamatan Tanah Putih bersama sepeda motor curiannya. Pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi yang sama di Kecamatan Mandau pada bulan Juli lalu “terang Kapolsek Mandau, AKP Hairul Hidayat melalui Kanit Reskrim, AKP Firman.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kini pelaku harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsek Mandau dan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.















