KabarDuri, BENGKALIS – Satreskrim polres Bengkalis menangkap S (58) dan T (30) kedua pelaku warga Desa pelitung, Kampung Baru dan Barak Aceh kota Dumai.
Kedua pelaku diduga sebagai pengangkut kayu dari Hutan Bukit Sembilan, kecamatan Bandar Laksamana,Kabupaten Bengkalis,Jumat ( 17/1).
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, SIK, MH Dan IPDA Dodi Ripo saat di konfirmasi KabarDuri.net
“kedua pelaku S dan L di tangkap saat berada di bukit kembar desa Tanjung lebah , kecamatan Bandar Laksamana, pada hari Selasa 17/01 sekira pukul 22.46 WIB bersama Barang bukti turut diamankan kayu olahan +- 3 Tan dan mobil Toyota Dyna warna merah dengan Plat nomor BA 931,”Jelas Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza kepada kabarDuri.Net
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















