KabarDuri, BATHIN SOLAPAN- Sat Reskrim Polres Bengkalis Tangkap Satu orang pelaku pencurian kabel perusahaan.Pelaku berinisial R alias Wandi (37).
Kasat Reskrim polres Bengkalis AKP Muhammad Reza saat dikonfirmasi KabarDuri.net membenarkan penangkapan.
“Benar, pelaku sudah diamakan.pelaku berinisial R alias Wandi ini beraksi di Area Perusahaan BUMN Tersebar disumatra kulim 79, Kulim 62 dan Kulim 40, kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis,”Jelas kasat Reskrim kepada KabarDuri.Net, Senin (13/03).

Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza juga menambahkan ” pelaku beraksi pada hari Minggu tanggal 12/3 sekira pukul 08.00 WIB dan sejumlah barang bukti juga turut diamankan Satu unit Geragaji Besi, satu uni tang warna biru, satu unit pisau karter, gulungan kulit kabel warna biru dan merah, gulungan kabel berwarna hitam dan timah bekas Bakaran kabel elektrik,” Terangnya kepada KabarDuri.Net
Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, SIK, MH melalui Kanit Idik 1 Sat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Gogor Ristanto, S. Trk Tentang marak nya laporan pencurian Elektric kabel di area lokasi Perusahaan terbesar di Riau .
memerintahkan opsnal Bko 125 Sat Reskrim Polres bengkalis untuk melakukan penyelidikan.
Atas Laporan pencurian kabel tersebut Pada hari minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB, Team opsnal Bko 125 Sat Reskrim Polres bengkalis dan pihak Security
melakukan penyelidikan di seputaran tkp di mana lokasi yang hilang tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 01.00 wib team opsnal Bko 125 Sat Reskrim Polres bengkalis bersama pihak Nawakara berhasil mengamankan 1 orang laki laki, yang berinisial (R) 37 alias Wandi.
kemudian dilakukan interogasi terhadap (R) Alias Wandi dari hasil interogasi.
Tersangka (R) alias Wandi mengakui telah melakukan pencurian Elektric kabel di beberapa tempat area lokasi perusahaan.
Tersangka (R) mengakui kalau melakukan pencurian tersebut dengan mematikan pius yang ada di lokasi dan alat yg di gunakan gergaji besi, tang dan pisau karter.
Kemudian sekira pukul 02.00 wib dilakukan penggeledahan di rumah Tersangka (R) dari hasil penggeledahan ditemukan gergaji besi, tang dan pisau karter kemudian di dekat rumah pelaku di temukan kulit kabel yang telah di kupas dan isinya berupa tembaga telah dijual ke penampung atau pengepul.
Hasil keterangan Tersangka (R) Alias Wandi mengakui telah melakukan pencurian Elektric kabel di lokasi area Perusahaan BUMN Ini sebanyak 4 kali dengan Lokasi kulim 79 pada hari Senin tgl 06 Maret 2023, Lokasi kulim 62 pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023, Lokasi kulim 40 pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023, Lokasi kulim 31 bulan Juni 2022.
Pelaku mengaku juga kalau isi dalam kabel berupa tembaga telah di jual ke penampung yg berada di simpang Bangko bernama inisial SN (DPO) Selanjutnya terhadap tersangka dibawa ke Bko 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis yang berada di duri guna penyidikan selanjutnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















