Tersangka utama berinisial RN (29), merupakan seorang karyawan di perusahaan ternama di Kota Duri dengan penghasilan yang cukup besar. Sementara dua tersangka lainnya, AP (31) dan AK (19), berperan sebagai penadah hasil curian.
Menurut pengakuan RN, aksi pencurian dilakukan karena terlilit utang dan tuntutan ekonomi, termasuk untuk membiayai orang tuanya yang sedang sakit.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Tohom Parulian, yang melihat sepeda motornya yang hilang dijual melalui marketplace Facebook.
Tohom berpura-pura menjadi pembeli dan memancing pelaku untuk menginformasikan lokasi transaksi.
Dari sinilah pihak kepolisian berhasil melacak dan mengamankan para pelaku.
Tim Reskrim Polsek Mandau berhasil menyita 11 unit sepeda motor dan 35 pelat nomor kendaraan sebagai barang bukti.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar pelaku lainnya serta membongkar seluruh jaringan curanmor yang masih aktif di wilayah hukumnya.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.













