DURI – Aparat kepolisian menangani kasus dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Peristiwa ini berlangsung pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Subrantas, Kelurahan Terkul, dan dilaporkan ke pihak berwajib pada Sabtu, 25 April 2026.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial S (35) yang diduga melakukan pengancaman terhadap ayah kandungnya sendiri.
“Petugas mengamankan pelaku setelah menerima laporan terkait dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap korban yang merupakan orang tuanya,” ujar Fahrian kepada KabarDuri.net, Minggu (26/04/2026).
Polisi mengungkap bahwa kejadian bermula saat korban sedang duduk santai di ruang tamu, sementara istrinya berada di kamar mandi.

Pelaku kemudian datang dari belakang rumah usai mencari brondolan sawit, masuk ke dapur dalam kondisi emosi, dan memukul sejumlah barang menggunakan parang.
Pelaku selanjutnya menuju ruang tamu sambil membawa parang. Saat korban mencoba menegur, pelaku justru mengarahkan senjata tajam tersebut ke arah korban dan istrinya, sehingga menimbulkan rasa takut serta ancaman terhadap keselamatan jiwa.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rupat untuk mendapatkan perlindungan hukum. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Rupat langsung mengerahkan personel ke lokasi guna melakukan penyelidikan.
Polisi berhasil mengamankan pelaku di belakang rumah korban saat sedang mengutip brondolan buah sawit.
Dari tangan pelaku, petugas menyita satu bilah parang yang diduga digunakan dalam aksi pengancaman.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Temuan tersebut diperoleh dari hasil tes urin yang dilakukan oleh petugas.
Saat ini, polisi menahan pelaku di Polsek Rupat beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik terus mendalami kasus ini guna melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pengancaman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.














