DURI – Aksi brutal yang diduga dilakukan sekelompok debt collector terjadi di sebuah kedai kopi di Jalan Belimbing, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu malam (25/4/2026).
Peristiwa ini berujung pada penangkapan empat pria yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan dan pemerasan.
Tim gabungan Resmob Polda Riau bersama Satreskrim Polresta Pekanbaru langsung bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat.
Polisi berhasil mengamankan empat terduga pelaku berinisial AD, DO, DA, dan HS.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir aksi premanisme berkedok penagihan utang.
“Kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan dan pemerasan tersebut,” ujar Hasyim, Minggu (26/4/2026).
Ia menjelaskan, kasus ini bermula saat korban, Sayuti Malik Panai (56), yang mendapat kuasa dari pemilik kendaraan bernama Aldela, dihentikan secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan.

Para pelaku tidak hanya menguasai kendaraan milik korban, tetapi juga diduga meminta sejumlah uang.
Korban sempat mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik melalui mediasi.
Namun situasi justru memanas,Cekcok mulut tak terhindarkan hingga berujung pada aksi penganiayaan. Para pelaku memukul korban menggunakan tangan hingga kursi, menyebabkan korban mengalami luka di bagian kepala.
Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Pekanbaru.
Hasyim menegaskan, tidak ada mekanisme penarikan kendaraan oleh pihak pembiayaan yang dibenarkan dilakukan secara paksa di jalan, apalagi disertai kekerasan.
“Tindakan seperti ini jelas merupakan tindak pidana dan akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Fortuner yang sebelumnya dikuasai oleh pelaku.
Saat ini, tim gabungan masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.
Polda Riau juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan praktik serupa. Polisi memastikan akan menindak tegas segala bentuk kekerasan dan pemerasan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang terhadap praktik premanisme berkedok penagihan utang,” tutup Hasyim.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












