DURI – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk balita di Posyandu Jalan Siak Ujung, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, dikeluhkan oleh salah seorang warga. Keluhan tersebut muncul karena menu yang dibagikan dinilai kurang sesuai untuk dikonsumsi balita.
Seorang warga Desa Petani yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa paket makanan yang diberikan untuk tiga hari berisi tiga bungkus kacang kecil, kurma, roti, serta bubur sumsum. Menu tersebut disebut sulit dimakan oleh anaknya yang masih balita.
“Tidak ada yang bisa dimakan sama balita, Bang. Kalau sebelum puasa masih ada buah seperti jeruk dan pisang, anak masih mau makan. Tapi semenjak puasa dari awal sampai sekarang isinya kurma,”ungkapnya, Senin (9/3/2026), kepada KabarDuri.net

Ia juga menyebutkan bahwa kacang yang diberikan dalam paket makanan tersebut bahkan tidak dimakan oleh anaknya hingga menumpuk di rumah.
“Sudah penuh kacang di kulkas,” ujarnya.
Menurut warga tersebut, masyarakat sebenarnya sangat mendukung program MBG yang bertujuan meningkatkan asupan gizi bagi balita. Namun ia berharap pihak penyelenggara dapat lebih memperhatikan jenis makanan yang diberikan agar benar-benar bisa dikonsumsi oleh anak-anak.
Dalam program tersebut, satu porsi menu balita diketahui memiliki anggaran sekitar Rp8.000 per hari.
Jika paket diberikan untuk tiga hari sekaligus, maka nilai menu yang diterima seharusnya sekitar Rp24.000.
Selain soal jenis makanan, warga juga menyoroti tidak adanya informasi terkait harga paket maupun kandungan gizi pada menu yang dibagikan. Padahal, setiap dapur penyedia MBG di wilayah Bathin Solapan maupun Mandau seharusnya mencantumkan label informasi harga dan nilai gizi pada setiap paket makanan.
Sebelumnya, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) RI, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi kepada unit pelayanan yang tidak mematuhi aturan transparansi tersebut.
Sanksi yang dapat diberikan mulai dari peringatan keras, sanksi administratif secara bertahap, hingga penghentian sementara operasional dapur SPPG apabila terbukti tidak menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















