SIAK – Bandar ganja di Siak akhirnya ditangkap setelah aktivitasnya yang meresahkan warga dilaporkan ke pihak kepolisian. Tersangka bernama Azroi diciduk oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Apit, jajaran Polres Siak, pada Sabtu (26/7/2025), usai penggerebekan di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Sungai Apit.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas Azroi yang kerap keluar masuk membawa barang mencurigakan. Kapolsek Sungai Apit, Iptu Budiman S Dalimunthe, langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam,Jumat (1/07/2025).

Saat petugas tiba di depan rumah, tersangka tengah berjalan keluar dan langsung diamankan. Dari tangan kirinya, polisi menemukan empat paket kecil ganja siap edar seberat 6,8 gram.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah. Di sana, petugas menemukan dua paket besar ganja kering seberat 2,2 kilogram yang dibungkus lakban kuning, satu toples berisi ganja 4,3 gram, serta dua linting rokok berisi ganja seberat 2,2 gram.
Petugas juga menyita dua unit handphone, plastik bening, dan barang lainnya yang diduga terkait aktivitas jual beli ganja.
Dalam interogasi awal, Azroi mengaku mendapatkan ganja dari seorang pria bernama Zainal Alif (ZA), warga Desa Suak Merambai, Kecamatan Bunga Raya. Namun saat didatangi, ZA diduga telah kabur lebih dulu setelah mengetahui kedatangan petugas.
Atas temuan ini, ZA kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polsek Sungai Apit. Sementara itu, Azroi dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Ini bentuk perlindungan terhadap generasi muda,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















