Usman Menjelaskan Pada masa tenang (24-26 November 2024), Bawaslu bersama Satpol PP, polisi, dan aparat keamanan menertibkan 2.378 APK pasangan calon bupati Bengkalis dan 3.022 APK pasangan calon gubernur Riau. Jumlah terbesar APK bupati ditertibkan di Kecamatan Bathin Solapan (613 APK), sedangkan untuk gubernur di Bathin Solapan (1.078 APK).
Penanganan Laporan dan Dugaan Pelanggaran
Selama masa kampanye, Bawaslu menangani berbagai laporan, termasuk dugaan pelanggaran netralitas ASN, tindak pidana pemilu, dan pelanggaran kode etik. Di Kecamatan Mandau, misalnya, satu laporan dihentikan karena unsur materiil tidak terpenuhi. Sementara itu, kasus netralitas ASN di Bathin Solapan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT).
Isu-isu lain yang mencuat seperti pemasangan baliho calon petahana di instansi pemerintahan dan ketidaksiapan KPU dalam pemasangan APK juga telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Langkah-langkah korektif telah diambil untuk memastikan Pilkada berlangsung tertib, aman, dan adil.
Imbauan Sebelum Masa Tenang
Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Bengkalis mengeluarkan imbauan kepada pasangan calon melalui surat resmi tertanggal 22 November 2024. Isi surat meliputi larangan aktivitas kampanye pada masa tenang, termasuk penggunaan media sosial, pemasangan iklan kampanye, hingga perintah untuk membersihkan APK sebelum masa tenang dimulai.
Dengan upaya pengawasan dan penegakan aturan yang konsisten, Bawaslu Kabupaten Bengkalis berkomitmen menjaga proses Pilkada 2024 berjalan sesuai regulasi demi menghasilkan pemimpin yang legitimate dan sesuai kehendak masyarakat.*Ramadhah
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















