KabarDuri, BENGKALIS – Selama masa kampanye Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis beserta jajaran pengawas di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa secara aktif melakukan pengawasan melekat terhadap berbagai kegiatan kampanye. Pengawasan tersebut meliputi pertemuan tatap muka hingga rapat umum oleh pasangan calon bupati Bengkalis dan gubernur Riau yang berlangsung di wilayah Kabupaten Bengkalis sejak 25 September hingga 23 November 2024.
12 Pelanggaran Kampanye Tercatat
Ketua Baswlu Kabupaten Bengkalis Usman Mengatakan Dalam Jumpa Pers ” jajaran pengawas pemilihan mencatat sebanyak 12 pelanggaran administratif terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran ini meliputi pemasangan APK di tempat-tempat terlarang, seperti pohon, jalan protokol, dan area umum. Semua kecamatan di Kabupaten Bengkalis dilaporkan mengalami pelanggaran ini.

APK dan BK yang melanggar ketentuan telah ditertibkan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 111 Tahun 2024. Rekomendasi juga diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut sesuai aturan yang berlaku,” Terangnya.
Masa Tenang: Ribuan APK Ditertibkan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















