DURI,KabarDuri — Satreskrim Polres Bengkalis tangkap seorang pria berinisial HR (53) Pelaku tega Setubuhi anak dibawah umur di Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza,SIK,MH saat dikonfirmasi KabarDuri.Net membenarkan penangkpan seorang pria paruh baya tersebut. Kamis (13/10).
“Pelaku HR berhasil ditangkap pada hari Senin (10/10) kemaren di rumah nya , pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur,” ujar Kasatreskrim kepada kabarDuri.Net
Kasatreskrim AKP Muhammda Reza menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan laporan kepolisian atas nama S dengan nomor polisi LP/ B /302 / IX / 2022 / SPKT /RIAU / RES-BKS, tanggal 16 September 2022.
Kejadian tersebut bermula pada hari kamis (15/9) sekira pukul 16.00 WIB ibu korban sebut saja Bunga sedang menggoreng kerupuk menyuruh bunga membeli plastik menggunakan sepeda dan korban pergi menggunakan sepeda dari rumah setibanya di depan hotel wisata datang seorang pria paruh baya bernama HR dan menahan sepeda korban dan memaksa korban menepi lalu membawa korban ke daerah demon rumah kosong setelah masuk dalam kamar korban dipaksa oleh pelaku untuk memuaskan nafsu bejatnya.