“Apa yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, kemudian menceritakan kepada orang tuanya apa yang telah terjadi tidak terima orang tua korban langsung membuat laporan” ucap kasat Reza.
Kasatreskrim polres Bengkalis AKP M Reza melalui Kanit Pidum IPDA Yuli Arianto memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penangkpan terhadap tersangka.
Pelaku berhasil ditangkap dirumahnya sendiri pada tangga 10/10 sekira pukul 11.30 di jalan Sudirman, Kelurahan Demon kecamatan Bengkalis,kabupaten Bengkalis.
Pelaku dibawa ke Mako polres Bengkalis untuk di serahkan ke unit PPA dan ancaman hukum pasal 286 KUHP. *RK1
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















