MANDAU,KabarDuri.Net — Entah apa yang sudah merasuki seorang ayah tiri berinisial AA (41) warga Duri, nekat tiduri anak Sambungnya yang masih dibawah umur sebuah saja Bunga (13).
Akibat perbuatannya, AA dipolisikan oleh Ibu korban berinisial SR (30) pada hari Hari Selasa (08/02) kemarin, sekira pukul 20.00 wib.Ia dilaporkan atas dasar :
Laporan Polisi Nomor : LP/36/I
I/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU dengan satu orang saksi BN (60).
Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo lewat press releasenya, Rabu (09/02) siang membenarkan peristiwa pencabulan anak dibawah umur tersebut.
Dijelaskan Kapolsek Mandau ini, kronologi kejadiannya pada hari Senin (03/02), sekira Pukul 05.00 wib, telah terjadi TP persetubuhan dibawah umur yang dilakukan oleh terlapor AA (Ayah Tiri) terhadap korban Bunga (13).
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















