BENGKALIS,KabarDuri.Net – Tim Opsnal BKO 125 Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap dengan meringkus dua orang pelaku tindak pidana perjudian jenis judi togel online sesuai dalam maksud Pasal 303 KUHPidana, Selasa 8 Februari 2021 kemarin.
Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diantaranya ES alias Jabat (32) dan LS alias Lajor (40) mereka merupakan warga di kecamatan Talang mandi, kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka Jabat berupa, satu unit HP, uang sebesar Rp2,3 juta. Sedangkan dari tersangka Lajor berupa, satu unit handpone dan uang tunai Rp200 ribu rupiah,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkalia Ipda Dodi Ripo Saputra SH, Kamis (10/2) kepada awak media
Diutarakan Dodi Ripo, penangkapan ini atas adanya perintah Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi, S.H, SIK, M.H tentang maraknya perjudian judi jenis togel online.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















