DURI – Ditreskrimum Polda Riau berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal yang menjadi perhatian masyarakat selama Juni 2026.
Pengungkapan itu meliputi kasus begal di kawasan belakang Arena MTQ Pekanbaru, jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua dan roda empat, hingga pencurian perlengkapan ibadah di sejumlah klenteng di Kabupaten Rokan Hilir dan Bengkalis.
Dari operasi pengungkapan tersebut, penyidik berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor dan tiga unit mobil yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Sejumlah tersangka juga telah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan kasus pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi di kawasan belakang Arena MTQ Pekanbaru.
Dalam peristiwa itu, korban mengalami luka bacok setelah berupaya mempertahankan sepeda motor miliknya yang hendak dirampas para pelaku. Selain kendaraan, korban juga kehilangan sebuah laptop.

“Kasus begal ini kemudian kami kembangkan hingga berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor roda dua yang beroperasi di beberapa wilayah di Riau.
Dari hasil pengembangan, kami mengamankan 15 unit sepeda motor sebagai barang bukti,” ujar Hasyim saat konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (15/6/2026).
Tak hanya mengungkap jaringan curanmor roda dua, penyidik juga berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan roda empat.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita tiga unit mobil yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Menurut Hasyim, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Ditreskrimum Polda Riau dalam menindak tegas berbagai bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor menjelaskan aksi begal di belakang Arena MTQ dilakukan oleh empat pelaku yang berboncengan menggunakan satu sepeda motor.
Para pelaku memepet korban yang sedang melintas dan memaksanya berhenti. Namun karena korban tetap berusaha melarikan diri, pelaku menendang sepeda motor korban hingga terjatuh ke jalan.
“Salah satu pelaku kemudian membacok korban menggunakan parang sehingga korban mengalami luka pada bagian lengan dan kaki,” jelas Rooy.
Tim Jatanras yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku pada 3 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui memiliki hubungan dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di sejumlah daerah di Provinsi Riau.
Selain mengungkap kasus begal dan curanmor, Ditreskrimum Polda Riau juga berhasil mengamankan lima tersangka pencurian perlengkapan ibadah di sejumlah klenteng di Kabupaten Rokan Hilir dan Bengkalis.
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik karena menyasar rumah ibadah. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa perlengkapan berbahan tembaga yang memiliki nilai ekonomi cukup tinggi.
“Motif sementara para pelaku karena faktor ekonomi. Seluruh tersangka sudah diamankan bersama barang bukti,” kata Hasyim.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka pada kasus begal, lima tersangka pada kasus curanmor roda dua, serta tiga tersangka pada kasus pencurian kendaraan roda empat.
Para tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.Mereka menghadapi hukuman penjara antara sembilan dan 12 tahun.
Polda Riau mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kejahatan melalui layanan darurat 110 atau kantor polisi terdekat agar upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.













