RIAU – Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai berhasil mengamankan satu unit kapal motor bermuatan komoditas pertanian ilegal di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (31/3/2026).
Kapal yang diamankan tersebut diketahui mengangkut bawang merah campuran dan cabai kering dalam jumlah besar tanpa dilengkapi dokumen karantina resmi, yang merupakan syarat wajib dalam lalu lintas komoditas antarwilayah.
Operasi ini melibatkan 15 personel Deninteldam XIX/TT yang dipimpin Kapten Arh. Tumpal Purba selaku Danpok Bansus bersama Kapten Inf. Frinsen Simanjuntak sebagai Dan BKI-E.
Kapal Motor (KM) Anisa 89 GT 33 Nomor 396 diamankan saat bersandar di Pelabuhan Rakyat, Jalan Gerilya Parit 6, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu.

Dari hasil pemeriksaan awal sekitar pukul 14.15 WIB, kapal yang berlayar dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau tersebut ditemukan membawa muatan tanpa sertifikasi kesehatan tumbuhan dari pihak karantina.
Selain itu, petugas juga menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara dokumen manifest dengan jumlah muatan sebenarnya di lapangan.
“Dalam manifest tercatat 32 ton, namun setelah dilakukan pemeriksaan fisik, muatan diperkirakan mencapai 50 hingga 60 ton,” ungkap Komandan Deninteldam XIX/TT Letkol Infanteri Rahim Cahyadi melalui Kapten Tumpal Purba.
Setelah proses pemeriksaan di lokasi selesai, kapal kemudian diarahkan menuju Pelabuhan 2 Sekawan di Jalan Gerilya Parit 8 untuk dilakukan pembongkaran muatan.
Seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan ke gudang Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Tembilahan untuk proses lebih lanjut.
Pemeriksa Karantina Tumbuhan Tembilahan, Izma, menyatakan bahwa seluruh komoditas ilegal tersebut akan dimusnahkan guna mencegah potensi penyebaran hama dan penyakit tanaman.
“Barang bukti akan dimusnahkan setelah seluruh proses administrasi selesai. Pemusnahan dijadwalkan pada Kamis, 2 April 2026,” tegasnya.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai dalam memperketat pengawasan terhadap jalur distribusi ilegal, khususnya melalui pelabuhan rakyat.
Saat ini, proses hukum dan administrasi masih terus berlanjut dengan melibatkan instansi terkait guna mencegah praktik penyelundupan serupa di wilayah Provinsi Riau.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















