DURI – Kejaksaan Negeri Bengkalis melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang bersumber dari kegiatan fiktif di lingkungan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2021–2022.
Dalam proses tahap II tersebut, dua orang tersangka dari hasil penyidikan Polres Bengkalis resmi diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Keduanya berinisial INR selaku Pelaksana Tugas Kasubag Penyusunan Program pada Sekretariat Satpol PP Bengkalis, serta IM yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada instansi yang sama.

Kedua tersangka diduga terlibat dalam praktik pengelolaan dan pemanfaatan dana dari kegiatan fiktif yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula sejak April 2021 hingga Desember 2022, saat Hengki menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkalis.
Dalam kurun waktu tersebut, diduga terjadi kesepakatan untuk melakukan pemotongan sebesar 5 persen dari setiap pencairan anggaran di masing-masing bidang.
Pemotongan tersebut dilakukan oleh tersangka IM selaku bendahara, yang kemudian menyimpan dan menyalurkan dana tersebut kepada Hengki, baik secara tunai maupun transfer.
Dari praktik tersebut, total dana yang dihimpun mencapai Rp826.648.000, dengan Rp733.094.200 di antaranya diserahkan kepada Hengki, sementara sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan sejumlah kegiatan fiktif, di antaranya perjalanan dinas, penyediaan bahan logistik, serta pemeliharaan kendaraan dinas termasuk belanja bahan bakar minyak (BBM).
Dalam prosesnya, ditemukan adanya pemalsuan dokumen seperti kwitansi, surat perintah tugas, hingga dokumen pendukung lainnya untuk mencairkan anggaran.
Dari kegiatan fiktif tersebut, tercatat nilai mencapai Rp91.602.600 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah. Tersangka INR disebut berperan dalam pembuatan dokumen fiktif tersebut.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.429.780.200, sebagaimana hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Bengkalis.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp317.138.400 yang disita dari sejumlah pihak yang diduga menerima pembayaran tanpa melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis, Wahyu, mengatakan kepada KabarDuri.net bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Bengkalis.
“Setiap perkara yang telah memenuhi unsur pidana akan kami proses secara profesional dan transparan. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menegakkan hukum serta memberikan efek jera kepada pelaku korupsi,” tegas Wahyu.
Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Bengkalis akan terus mengawal proses hukum hingga persidangan, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















