DURI, KabarDuri.Net — Setelah berapa hari yang lalu DLH kabupaten Bengkalis dua kali Gagal Melakukan Penyegelan terhadap PT. SIPP di Jalan Rangau KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Senin (16/08).
Debat Sengit antara pihak DLH kabupaten Bengkalis dengan Pengacara PT.SIPP Tommy Bellyn Wilyadi SH terjadi, pihak Manajemen PT.SIPP Menolak penyegelan Operasi Sementara dan tetap Ngotot beroperasi.
Ed Efendi ,SH.,MH, Kepala Seksi Limbah B3 Dinas DHL Kabupaten Bengkalis dengan Tegas mengetakan Di hadapan Awak media dan Massa bahwa diduga pihak Manajemen PT.SIPP tidak mengantongi izin Instalasi pengolahan air limbah ( IPAL ) Selama empat tahun.
manajemen PT.SIPP diangap tak kooperatif untuk menyelesaikan permasalahan terkait izin limbah, yang Diduga Dua Kali Kolam limbah PT.SIPP Jebol dan cemari Sungai juga Kebun Milik warga.sejauh ini perusahaan PT.Sawit Inti Prima Perkasa Asal Medan tersebut tidak mau jalani Sanksi yang diberikan oleh pihak DLH Bengkalis, hari ini Plang penyegelan Operasi Sementara Harus didirikan Tegas Ed Efendi.

pengacara PT.SIPP Tommy Bellyn Wilyadi, SH dengan lantang nya didepan warga menolak pendirian plang penyegelan dipintu Utama yang dilakukan oleh DLH Bengkalis.
” Saya Tommy Bellyn Wilyadi S.H mewakili klien PT.SIPP menolak pendirian plang penyegelan tersebut dan akan saya bawa keranah hukum, silakan dirikan namun kata kata yang tertulis di plang tersebut harus diganti,”
Saat pihak DLH Kabupaten Bengkalis melakukan pemasangan plang penyegelan Operasi Sementara di Pintu Pabrik PT.SIPP langsung dihadang Sejumlah warga yang diduga perkerja perusahaan, saat itu petugas DLH Terus mempertahakan berdirinya plang yang telah di pasang,massa berupaya terus menumbangkan plang segel tersebut suasana pun memanas dan plang kembali gagal terpasang.
Pihak DLH yang Gagal melakukan pemasangan plang di Pitu Masuk PT.SIPP . Tidak kehilangan akal pihak DLH Melakukan pemasangan Plang di Tempat Pintu Utama Masuk PT.SIPP yang Tidak Jauh Dari Pabrik Kurang lebih 1 KM, Berdirinya plang tersebut bertanda Status pabrik PT.SIPP dalam proses hukum yang berlaku.
Seketaris DLH Andris ” Tidak masalah didirikan ditempat ini, yang jelas sanksi diberikan dan tetap berjalan kalaupun mereka tidak mengijinkan di dekat pabrik, masyarakat biar tahu keadaan pabrik PT.SIPP Ujar Andris Wasono Seketaris DLH Bengkalis Saat Di wawancara oleh Awak media.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















