KabarDuri, DURI – Menjelang akhir tahun ajaran 2024/2025, Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 581 Tahun 2025 yang berisi larangan bagi satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP untuk mengadakan kegiatan perpisahan dan study tour di luar sekolah.Selsa ,(22/04).
Larangan ini diberlakukan atas pertimbangan keamanan serta untuk menghindari beban finansial yang bisa membebani orang tua siswa.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Hadi Prasetyo, ST, menyatakan bahwa kegiatan seperti study tour dinilai berisiko dan bukan merupakan bagian dari kurikulum wajib sekolah.
“Perpisahan boleh dilakukan, namun cukup di lingkungan sekolah dengan konsep yang sederhana, tidak memaksa, dan tanpa pungutan biaya dari orang tua,” tegas Hadi dalam surat edaran tersebut yang di Terima KabarDuri.Net
Dinas Pendidikan juga meminta sekolah-sekolah yang terlanjur melakukan pungutan biaya untuk kegiatan perpisahan atau study tour agar segera mengembalikan seluruh dana tersebut kepada wali murid.
Surat edaran ini telah dikirimkan kepada seluruh UPT satuan pendidikan negeri dan swasta se-Kabupaten Bengkalis, serta ditembuskan kepada Bupati Bengkalis, Inspektorat Daerah, dan Koordinator Wilayah Kecamatan Pendidikan.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi pedoman dan dilaksanakan secara tertib oleh seluruh sekolah, guna menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan tidak membebani peserta didik serta orang tua.* Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















