“Debt collector tidak punya hak menarik motor di jalan”
KabarDuri, DURI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik premanisme yang berkedok sebagai debt collector.

Hal ini ditegaskan Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Riau.
“Kami siap melaksanakan arahan Bapak Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan. Tidak ada ruang bagi aksi-aksi premanisme berkedok penagih utang,” ujar Asep.
Ia menambahkan, tindakan kekerasan atau intimidasi dalam proses penagihan utang merupakan pelanggaran hukum yang akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aksi-aksi mencurigakan yang dilakukan oknum debt collector.
Menurut Asep, penagihan utang harus dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan dengan cara-cara yang mengancam keselamatan warga.
“Debt collector tidak punya hak menarik motor di jalan. Jika ada masalah kredit, itu harus diselesaikan lewat mekanisme hukum, bukan dengan cara main tarik di lapangan,” tegasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polda Riau dalam menciptakan rasa aman, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari aksi-aksi ilegal yang meresahkan.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan tindakan di lapangan. Masyarakat tidak boleh takut. Kami ada untuk melindungi,” tegasnya.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















