KabarDuri, PEKANBARU- Ditreskrimum Polda Riau berhasil menggagalkan aksi jual beli senjata api di Pekanbaru. Empat orang pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah senjata dan magazine.
Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah GF (43), SA (32), ES (41), dan EEP (31), mereka ditangkap di lokasi terpisah.
Kombes Asep Darmawan, Direktur Ditreskrimum Polda Riau, menyatakan bahwa pengungkapan ini dimulai dengan penangkapan GF di Jalan Siak 2, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
“Informasi awal mengindikasikan bahwa GF memiliki senjata api, dan dari situlah penyelidikan dan penangkapan dilakukan,” ujar Asep pada Selasa (30/4).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk senjata ilegal jenis FN merek Browning Hi-Power Automatic Kaliber 9 mm buatan Belgia, satu butir peluru kaliber 5.56 mm, satu butir peluru tajam kaliber 7.62 mm, dan satu magazine.
Dari GF, diketahui bahwa senjata tersebut diperoleh dari SA. Setelah melacak SA, polisi menemukannya tengah melakukan transaksi senjata bersama ES dan EEP di salah satu hotel di Jalan Kuantan Raya, Pekanbaru.
Tidak hanya ketiganya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata model FN merek Browning Hi-Power Automatic Kaliber 9 mm buatan Belgia, 30 butir peluru kaliber 9 mm, dan satu unit mobil.
“SA adalah pemilik senjata ilegal, sementara ES dan EEP membantu dalam transaksi senjata di hotel tersebut,” jelas Kombes Asep pada Selasa (30/4/2024).
Tersangka SA mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari dalam kotak kardus pakaian bekas saat membersihkan gudang rumah Boris (DPO) di Jalan Rajawali.
Keempat pelaku dijerat dengan pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun.
“Saat ini, kami masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Asep.*Ramadhan