KabarDuri, DURI – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Bengkalis mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis pada Jumat malam, tanggal 3 Mei 2024.
Menurut laporan polisi nomor LP/A/76/V/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU.
Polisi berhasil menangkap tersangka dengan inisial RMR (28 tahun) di Jalan Damai, Gang Setia, dan di rumahnya di Jalan Bata Merah, Kelurahan Gajah Sakti. Selasa, 7/5.
![](https://kabarduri.net/wp-content/uploads/2024/05/img-20240507-wa00205060945095493530459-1024x689.jpg)
Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tujuh bungkus plastik pack yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1.84 gram, satu bungkus plastik pack yang diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering seberat 0.76 gram, satu unit handphone Android, serta uang tunai sebesar Rp.100.000.
Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan tersangka dan melakukan penangkapan.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari pihak lain yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif terhadap Metamphetamine.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan akan terus meningkatkan upaya pencegahan serta penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.*Ramadhan