Hasil buah yang diduga dikuasi oleh pengusaha Dumai tersebut di jual kepada PT.Wilmar pelintung Dumai.
Dalam laporan DPK KNPI Bathin Solapan tersebut mereka ( Aw dan Ag) diduga tidak melakasanakan kewajiban nya membayar pajak kepada Negara.
“Harapan kami kepada Aparat penegak hukum supaya melakukan langkah langkah hukum,terhadap pemilik,pengelola dan juga penadah buah sawit dari perkebunan tersebut,” Pinta Firdaus Saputra ketua DPK KNPI Bathin Solapan.
Ia juga menambahkan sudah jelas dalam peraturan kementrian Perkebunan tidak bisa mengalih fungsikan kawasan hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit,apa lagi kami melihat perkebunan tersebut kita duga tidak memiliki badan hukum.
kami lihat selama ini mereka mengelola dalam bentuk milik sendiri,dengan luas lahan ratusan Hektare,yang dimana dalam aturan yang telah tertuang dalam peraturan menteri Perkebunan dan Pemerintah Setempat untuk mengelola ratusan hektar harus berbentuk izin PT.
“harus menggunakan badan hukum dalam bentuk PT,Dengan kejahatan yang mereka lakukan,maka kami sudah melaporkan ke pihak penegak hukum kejaksaan tinggi Riau,” Terang Firdaus Saputra.
Ia juga menambahkan DPK KNPI Kecamatan Bathin Solapan akan kawal terus sampai laporan kami tuntas dan jelas kepastian Hukum nya.Tegas Firdaus Saputra.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















