KabarDuri, DURI – Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,69 gram pada Sabtu malam, 5 Oktober 2024. Pengungkapan tersebut terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di Jl. Bathin Alam Gg. Jawa, Desa Sei Alam, dan Jl. Sempurna, Desa Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis.
Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri mengatakan kepada KabarDuri.Net penangkapan dimulai sekitar pukul 21.00 WIB setelah tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika di Jl. Bathin Alam.
“Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil menangkap seorang tersangka bernama S alias Angga alias Akang (42), warga setempat, yang diketahui berperan sebagai kurir dan pengedar narkoba dari tangan Safrilin,” Terangnya.
polisi menemukan barang bukti berupa, 1 paket plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 5,69 gram,1 gunting press,1 handphone android, 2 unit handphone nokia senter,Beberapa plastik pack, Uang tunai sebesar Rp. 1.660.000
Setelah dilakukan interogasi, Safrilin mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Abu Nasir alias Abu (40), seorang pekerja honorer yang tinggal di Jl. Sempurna, Desa Pematang Duku.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Abu Nasir pada Minggu, 6 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tersangka Abu Nasir, polisi menyita sebuah handphone android dan uang tunai sebesar Rp 550.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Kedua tersangka juga menjalani tes urine, di mana hasilnya menunjukkan mereka positif menggunakan metamphetamine.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman bagi pelaku pengedar narkoba. Polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka lain yang disebutkan oleh AN, yakni seorang bandar bernama Boyak alias AM yang hingga saat ini masih dalam pencarian.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat membantu mengurangi peredaran narkoba di wilayah Bengkalis dan sekitarnya, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.