KabarDuri, DURI – Seorang pedagang UMKM dengan merek Banana Serjanan mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam kepada KabarDuri atas bantuan dalam mempublikasikan kasus pemerasan dan pengancaman yang dialaminya.
Berita yang dipublikasikan pada 1 Juli 2024 di media Sosial KabarDuri dan Website KabarDuri.Net,Dalam hasil putusan perkara yang dilaporkannya, terdakwa RH dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHPidana dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat dan Kapolres Bengkalis Setyo Bimo Anggoro beserta seluruh jajaran yang telah merespon dengan cepat berita pemerasan dan pengancaman ini,” ujar pedagang tersebut kepada KabarDuri, Rabu (9/10) Sore.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Bengkalis, keluarga, teman-teman, saksi, serta semua pihak yang telah membantu dalam proses hukum ini.
“Harapan saya, semoga Kota Duri tidak ada lagi oknum oknum premanisme dan semua masyarakat dapat beraktivitas serta mencari rezeki dengan aman,” tambahnya.
Pedagang UMKM Banana Serjanan juga berharap agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan, serta mendorong para pelaku usaha untuk tidak takut melaporkan tindakan kriminal yang mereka alami. “Kita harus bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan di Kota Duri, terutama bagi para pedagang yang mencari nafkah dengan jujur. Jika ada tindakan kriminal, jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak berwenang,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat juga menyampaikan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak kejahatan yang mengganggu ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Mandau. “Kami akan selalu hadir untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat. Kasus ini menunjukkan bahwa hukum berlaku bagi siapa saja yang melanggar,” tegasnya.
Dengan vonis yang telah dijatuhkan kepada terdakwa, diharapkan kasus pemerasan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku-pelaku lain yang mencoba mengganggu ketertiban di masyarakat.
UMKM Banana pun mengakhiri pernyataannya dengan harapan agar Kota Duri menjadi tempat yang lebih aman dan nyaman untuk berbisnis dan mencari penghidupan.
Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa kolaborasi antara media, aparat penegak hukum, dan masyarakat dapat membawa perubahan yang positif dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















