KabarDuri, DURI- Satnarkoba Polres Bengkalis lakukan penggerebekan tindak pidana narkotika di sebuah rumah di Jalan Pendidikan, RT 007,RW 004, Dusun Air Raja Bukit Sembilan, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Penggerebekan ini berdasarkan laporan polisi dengan Nomor: LP/A/96/VI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tertanggal 1 Juni 2024.
“Tersangka yang berhasil diamankan adalah AY alias Yono (36 tahun), seorang petani yang tinggal di Jl. Pendidikan, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis,” Jelas Kasat Narkoba Ipda Hasan Basri, Jumat (7/6).

AY diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita barang bukti berupa 49 paket plastik berisi narkotika jenis sabu seberat total 20,74 gram, satu unit handphone android, sebuah kotak paket warna hitam berisi plastik pack, bungkusan plastik pack, papan catur, kotak warna putih, dan uang tunai senilai Rp. 660.000.
Penggerebekan ini dilakukan pada Sabtu, 1 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. kejadian bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi dan pesta narkoba di rumah tersangka yang meresahkan warga sekitar. Tim Opsnal Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan informasi yang akurat, mereka langsung melakukan penggerebekan. Tersangka beserta barang bukti ditemukan di dalam rumah dan langsung diamankan oleh pihak berwajib.
Dalam interogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari NST Sumut (dalam penyelidikan). Sabu tersebut dikirim melalui ekspedisi bus ke RIS (dalam penyelidikan) dan kemudian diserahkan kepada tersangka.
Tersangka dan barang bukti saat ini dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut. Ari Yono dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















