DURI – Hukum menolak Daging kurban dalam Islam diperbolehkan selama dilakukan dengan cara yang baik dan sopan. Sebab, daging kurban yang dibagikan kepada masyarakat berstatus sebagai sedekah atau hadiah, sehingga tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk menerimanya.
Situasi ini kerap terjadi saat Hari Raya Idul Adha, terutama ketika persediaan daging di rumah masih banyak atau penerima merasa daging tersebut tidak akan termanfaatkan dengan baik.
Meski diperbolehkan, Islam tetap mengajarkan adab saat menolak pemberian agar tidak menimbulkan rasa tersinggung bagi pihak yang membagikan kurban.
Cara yang dianjurkan adalah menyampaikan penolakan dengan santun sambil mengucapkan terima kasih.

Penerima juga dapat menjelaskan alasan secara jujur, seperti stok daging di rumah masih cukup atau ingin memberikan kesempatan kepada orang lain yang lebih membutuhkan.
Selain menolak secara langsung, seseorang juga bisa menyarankan agar daging kurban diberikan kepada fakir miskin atau warga yang lebih memerlukan bantuan pangan.
Pilihan lainnya, penerima tetap menerima daging tersebut lalu menyalurkannya kembali kepada tetangga, saudara, atau masyarakat yang membutuhkan.
Dalam hukum Islam, penerima daging kurban memiliki kebebasan untuk mengonsumsi, menyimpan, ataupun membagikannya kembali. Status hukumnya adalah mubah atau diperbolehkan.
Pandangan Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa seseorang juga diperbolehkan tidak memakan daging kurban karena alasan selera atau preferensi pribadi, selama tidak meyakini bahwa daging tersebut haram.
Dengan demikian, menolak daging kurban bukanlah tindakan yang dilarang dalam Islam selama tetap menjaga sopan santun dan hubungan baik antarsesama.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












