RIAU – Illegal logging Riau kembali terbongkar dalam operasi gabungan dramatis selama tujuh hari, ketika kepolisian dari tiga kabupaten berhasil mengungkap dan mengamankan tumpukan besar kayu olahan berjumlah sekitar 300 kubik di perbatasan Indragiri Hulu.
Operasi besar ini bermula dari pengamatan mengejutkan Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol H. Jossy Kusumo, yang melihat tumpukan kayu tersusun rapi di tepi kanal saat melintas menggunakan helikopter pada 21 November 2025.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian S.Siregar, bergerak cepat dengan memerintahkan Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Arthur Joshua Toreh, untuk membentuk tim gabungan.

Pencarian awal yang dipimpin Ipda Riki Rahmadi dan Iptu Awet L. Nainggolan langsung berhadapan dengan medan ekstrem.
“Anggota Reskrim harus membuat rintisan jalan kaki selama berjam-jam melewati semak belukar dan hutan lebat, hingga terpaksa berbalik arah di tengah malam karena minim penerangan dan demi keselamatan personel,” ujar Fahrian, Rabu (10/12/2025).
Ekspedisi Berat: Pelalawan, Inhil, dan Jejak Harimau
Upaya awal melalui Kecamatan Kuala Cenaku dan jalur PT SRL gagal ditembus setelah tim menempuh 12 kilometer rintisan baru, dihentikan gelapnya malam dan potensi ancaman binatang buas. Koordinasi kemudian dilakukan dengan UPT KPH Indragiri, membawa tim mencari akses alternatif melalui Kabupaten Pelalawan.
Tim gabungan Polres Inhu dan Sat Reskrim Polres Pelalawan yang dipimpin AKP I Gede Yoga Eka Pranata harus menempuh perjalanan empat jam menggunakan perahu. Namun, medan hutan yang semakin lebat dan kendala akses membuat tim kembali mundur. Saran baru diberikan: mencoba akses dari wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Berpegang pada moto tak tertulis “Tidak ada gigi mundur”, tim melanjutkan upaya melalui Inhil. Personel gabungan dari Polres Inhu, Polres Inhil, BKSDA, dan PT BDL masuk melalui jalur Sungai Kiri Gaung. Di tengah perjalanan sejauh 57 kilometer, tim harus menghentikan pencarian setelah menemukan jejak kaki harimau Sumatera yang masih baru.
BKSDA mengonfirmasi lokasi itu sebagai lintasan satwa liar, sehingga tim harus segera keluar demi mencegah ancaman fatal.
Pertarungan Terakhir: 36 Jam Melawan Alam
Setelah rangkaian kegagalan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Arthur Joshua Toreh bersama Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Budi Winarko akhirnya memutuskan melakukan serangan terakhir melalui jalur PT MSK.
“Pada 4 Desember 2025, pukul 04.00 WIB, tim gabungan berangkat menggunakan sepuluh unit pompong menyusuri aliran Sungai Kanan Gaung yang sempit dan dipenuhi rintangan kayu tumbang serta tanaman air. Bahkan seekor macan sempat terlihat mendekati pos keamanan yang ditinggalkan salah satu anggota,” jelas Fahrian.
Perjalanan sepanjang 51 kilometer ditempuh selama 12 jam penuh rintangan. Dua unit pompong rusak dan ditinggalkan di sungai yang diketahui menjadi habitat buaya. Di tengah logistik yang menipis dan rasa lelah yang menguras tenaga, tim tetap memaksa maju.
“Sore hari, tim sempat menemukan empat rakit kayu olahan, namun terus bergerak menuju titik koordinat utama,” tambah Fahrian.
300 Kubik Kayu Ilegal Ditemukan
Tepat pukul 18.00 WIB, setelah 36 jam bertahan dengan kondisi minim logistik, tim gabungan akhirnya berhasil menemukan sasaran utama: tumpukan kayu olahan broti dan papan yang membentang panjang di tepian kanal.
“Pelaku tidak ditemukan, namun barang bukti 300 kubik kayu berhasil diamankan. Karena hari sudah gelap dan tim kehabisan makanan, mereka terpaksa bermalam di lokasi penemuan, bertahan hanya dengan sisa tenaga,” ungkap Fahrian.
Keesokan paginya, tim melakukan dokumentasi, perhitungan kubikasi, dan memasang police line sebelum memulai perjalanan pulang. Empat unit pompong kembali rusak akibat benturan dengan batang kayu di sungai.
“Meskipun lapar dan kelelahan, seluruh anggota tim berhasil tiba dengan selamat di Pos Security PT MSK pada pukul 19.00 WIB. Operasi penemuan kayu ilegal di tengah hutan belantara Riau ini dinyatakan berhasil,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















