ADVERTISEMENT
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer
  • E-KORAN
    • E KORAN KABARDURI
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
KabarDuri
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
No Result
View All Result
KabarDuri
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Ini Besaran THR Wajib Perusahaan Di Riau Bayar Ke Pekerja

Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan surat edaran peraturan pembayaran THR

by Ramdhan Kurnia Putra
15 April 2021
in Pekanbaru, Riau
0
SHARES
83
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook
ADVERTISEMENT

PEKANBARU,KabarDuri.net — Menindaklanjuti surat edaran dari Mentri Tenaga Kerja (Menaker), Nomor M/6/HK.04/IV/2021, perihal pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), bagi pekerja buruh diperusahaan, Gubernur Riau Syamsuar, mengeluarkan surat edaran peraturan pembayaran THR, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Menaker.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Jonli, mengatakan, bahwa surat edaran Menaker dan juga dari Gubernur Riau ini, lebih awal dikeluarkan agar perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan buruhnya, bisa mengetahui pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja. Dimana dalam surat edaran Menaker, paling lambat H-7 atau 7 hari menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H/2021, sudah dibayarkan.

BacaJuga

Peredaran Sabu di Duri, Selat Baru,Bantan, dan Bengkalis Digulung Polres Bengkalis 

Oknum PPPK Satpol PP Bantan Ditangkap, Simpan 7 Paket Sabu

Empat Sungai Besar di Riau Mengalir dari Bukit Barisan ke Selat Malaka

“Jadi Gubernur Riau, mengirimkan surat ke Kabupaten Kota, memberitahukan secara tertulis kepada perusahaan, pada wilayah kerja untuk memastikan pembayaran THR keagamaan kepada pekerja/buruh telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, dan bagi pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” ujar Jonli, Rabu (14/4).

“Untuk besaran THR Keagamaan yang diberikan dengan ketentuan, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” tegas Jonli.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan Jonli, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan, yang telah ditetapkan, yakni masa kerja dikalikan 1 bulan upah 12. Dan bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut.

Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah, 1 bulan dihitung berdasarkan rata- rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

“Jadi para pekerja/buruh yang baru bekerja belum sampai satu tahun juga akan menerima THR, sesuai dengan hitungan yang telah ditetapkan. Tentu tidak sama dangan yang bekerja satu tahun, dihitung secara proporsional. Bisa saja mendapat setengah dari gaji satu bulan, atau kurang,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

Tags: Disnakertrans riauGubernur Riaulebarathr

BeritaTerkait

polisi berhasil mengamankan sedikitnya enam pelaku dengan peran berbeda, mulai dari pengedar hingga pengguna.

Peredaran Sabu di Duri, Selat Baru,Bantan, dan Bengkalis Digulung Polres Bengkalis 

by PUTRI ANDY
17 April 2026
0

DURI - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menggulung peredaran narkotika jenis sabu di sejumlah wilayah, mulai dari Duri, Selat Baru,Bantan,...

Oknum PPPK Satpol PP Bantan Ditangkap, Simpan 7 Paket Sabu

Oknum PPPK Satpol PP Bantan Ditangkap, Simpan 7 Paket Sabu

by PUTRI ANDY
17 April 2026
0

DURI - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M.Z. (29),...

Empat Sungai Besar di Riau Mengalir dari Bukit Barisan ke Selat Malaka

Empat Sungai Besar di Riau Mengalir dari Bukit Barisan ke Selat Malaka

by PUTRI ANDY
17 April 2026
0

DURI - Provinsi Riau memiliki empat sungai besar yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat sekaligus jalur alami yang membelah daratan...

Tim Opsnal Polsek Mandau Bekuk Pelaku Narkoba di Duri, Bandar DPO 

Tim Opsnal Polsek Mandau Bekuk Pelaku Narkoba di Duri, Bandar DPO 

by PUTRI ANDY
17 April 2026
0

DURI - Tim Opsnal Polsek Mandau menangkap seorang pria berinisial A (47) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di...

Tiga Pegawai Kantor Camat Bantan Positif Narkoba Usai Tes Urine

Tiga Pegawai Kantor Camat Bantan Positif Narkoba Usai Tes Urine

by PUTRI ANDY
17 April 2026
0

DURI - Polres Bengkalis menggelar tes urine terhadap seluruh aparatur di Kantor Camat Bantan pada Kamis (16/4/2026) dan menemukan tiga...

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Hotel Dumai, Ini Barang Buktinya

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Hotel Dumai, Ini Barang Buktinya

by PUTRI ANDY
16 April 2026
0

DURI - Polsek Bukit Batu menangkap Dua pengedar narkotika jenis sabu di sebuah hotel di Jalan Tegal Lega, Kecamatan Dumai...

Next Post

Kabar Gembira Bantuan Usaha Mikro Sudah Dibuka Ini Syaratnya

Mobil Bus Gumarang Jaya Tabrak Empat Siswa SD di Lintas Pandang panjang - Solok

Seorang warga pekanbaru Hilang Saat Cari Ikan di Sungai Siak

Gubernur Riau Syamsuar Kunjungi Korban Banjir Di Indragiri Hulu

Saat Ingin Gagalkan Pembawa Rokok Ilegal Mobil Petugas Bea Cukai Di Serang

Tinggalkan Komentar

Baca Juga

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Tinjau Lokasi Banjir dan Salurkan Bantuan Kepada Masyarakat

2 tahun yang lalu

Maling Kerbau seorang warga Sumbar Masuk Kandang Situmbin

5 tahun yang lalu

Peredaran Sabu di Duri, Selat Baru,Bantan, dan Bengkalis Digulung Polres Bengkalis 

polisi berhasil mengamankan sedikitnya enam pelaku dengan peran berbeda, mulai dari pengedar hingga pengguna.
by PUTRI ANDY
17 April 2026
0

DURI - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menggulung peredaran narkotika jenis sabu di sejumlah wilayah, mulai dari Duri, Selat Baru,Bantan,...

Selengkapnya

Oknum PPPK Satpol PP Bantan Ditangkap, Simpan 7 Paket Sabu

Oknum PPPK Satpol PP Bantan Ditangkap, Simpan 7 Paket Sabu
by PUTRI ANDY
17 April 2026
0

DURI - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M.Z. (29),...

Selengkapnya

Empat Sungai Besar di Riau Mengalir dari Bukit Barisan ke Selat Malaka

Empat Sungai Besar di Riau Mengalir dari Bukit Barisan ke Selat Malaka
by PUTRI ANDY
17 April 2026
0

DURI - Provinsi Riau memiliki empat sungai besar yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat sekaligus jalur alami yang membelah daratan...

Selengkapnya

Tim Opsnal Polsek Mandau Bekuk Pelaku Narkoba di Duri, Bandar DPO 

Tim Opsnal Polsek Mandau Bekuk Pelaku Narkoba di Duri, Bandar DPO 
by PUTRI ANDY
17 April 2026
0

DURI - Tim Opsnal Polsek Mandau menangkap seorang pria berinisial A (47) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di...

Selengkapnya
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer
  • E-KORAN

© 2021 KabarDuri

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RIAU
  • NASIONAL
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN
  • E-KORAN

© 2021 KabarDuri

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist