PEKANBARU,KabarDuri.Net– Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Aras Mulyadi belum mencopot Dekan FISIP Unri Syafri Harto setelah menjadi tersangka kasus dugaan cabul di Polda Riau.
Apa alasannya?
Juru bicara Tim Pencari Fakta (TPF) Unri, Prof Sujianto, mengatakan Rektor Unri menghormati proses penegakan hukum di Polda Riau. Dia mengatakan Rektor Unri bakal mengikuti aturan.
“Sehubungan dengan penetapan tersangka SH oleh Polda Riau, Rektor sepenuhnya menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Polda Riau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sujianto.
Sujianto juga menjelaskan alasan Syafri Harto masih menjabat Dekan FISIP Unri. Dia mengatakan ada sejumlah aturan yang menjadi dasar pertimbangan Rektor Unri.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















