Kemudian team melakukan interogasi kepada tersangka diakui bahwa paket Narkotika jenis sabu tersebut ialah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli sebesar Rp.400.000(Empat Ratus Ribu Rupiah) dari RUDI (dalam lidik).
Kemudian team melakukan pencarian terhadap RUDI namun team belum berhasil menemukan keberadaanya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan pria S alias Lobo Mahasiwa ini dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















