KabarDuri,DURI – Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 20.26 gram pada hari Sabtu, tanggal 23 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kejadian ini terjadi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Nusantara III, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.Rabu (27/3).
Menurut laporan polisi dengan nomor LP/A/54/III/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tersangka yang berhasil diamankan adalah Y, seorang buruh berusia 53 tahun.
Dia diduga sebagai pengedar dalam kasus ini. Tersangka ditangkap bersama dengan sejumlah barang bukti, termasuk dua bungkus plastik pack yang diduga berisi sabu, dua unit handphone android, dan uang tunai sejumlah Rp. 450.000.
Saat dikonfirmasi kabarDuri.Net kepada kasat Narkoba Polres Bengkalis Ipda Hasan Basri mengatakan ” kedua Pelaku Y Dan DF ini adalah suami Istri dan turut diamankan barang bukti, bungkus plastik pack berisi 5 butir pil ekstasi seberat 1,53 gram, dua dua unit handphone android, dan satu dompet kecil,” Jelasnya.
Iptu Hasan Basri menjelaskan Kronologis pengungkapan ini dimulai dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang tersangka bernama (DF) Wanita Istri dari Y , yang diduga memiliki narkotika jenis pil extasi. Dari interogasi DF polisi mendapatkan informasi bahwa sabu yang dimilikinya berasal dari Y ( Suami dari DF)