DURI – Seorang pria berinisial MR (31) ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau setelah diduga mencuri dompet milik seorang warga yang berisi sejumlah kartu ATM, dokumen penting, dan uang tunai.
Aksi pencurian tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta.
Penangkapan dilakukan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Mawar Merah, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Reskrim Polsek Mandau mengamankan tersangka setelah melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/332/VIII/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU yang dilaporkan oleh Korban NH.

“Kasus ini bermula pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB saat korban hendak mengantar anaknya ke sekolah di rumahnya yang berada di Jalan Sukajadi II, RT 004/RW 005, Kelurahan Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan. Saat mengambil tas, korban merasa tas tersebut lebih ringan dari biasanya. Setelah diperiksa, dompet yang biasa disimpan di dalam tas sudah tidak ada,” Ungkap Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek kepada KabarDuri.net, Rabu (5/08/2026).
Di dalam dompet tersebut terdapat empat kartu ATM dari Bank Mandiri, BSI, BNI, dan Sinarmas, KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), SIM, STNK, serta uang tunai sekitar Rp700 ribu.
Korban kemudian mengecek aplikasi Livin’ Mandiri dan mendapati adanya transaksi penarikan uang sebesar Rp1 juta yang tidak pernah dilakukannya. Saat mengecek saldo di Bank BSI, korban kembali mengetahui telah terjadi dua kali transaksi penarikan dengan total Rp1 juta tanpa sepengetahuannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2,7 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mandau agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Tim kemudian bergerak menuju rumah kos di Jalan Mawar Merah, Kelurahan Pematang Pudu, dan berhasil mengamankan MR tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit helm merek KYT warna merah, satu helai hoodie warna biru, serta rekaman CCTV yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian, sementara penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












