KabarDuri, DURI – Polisi berhasil meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Km 16 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Tersangka MS (31) dan LP (24) ditangkap setelah dilaporkan mencuri sepeda motor milik Tamarejeki, seorang petani berusia 27 tahun asal Bathin Solapan.
Menurut Kapolsek Mandau, Kompol Hairul, kedua tersangka ditangkap setelah tim opsional Polsek Mandau memperoleh informasi tentang keberadaan mereka.
Kejadian pencurian terjadi pada Senin, 25 Maret 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, di mana sepeda motor Honda Beat biru putih dengan nomor polisi BM 2192 DAB raib dari bengkel.
“Tersangka berhasil masuk ke dalam bengkel secara diam-diam saat korban dan saksi sedang tidur pulas,” ujar Kompol Hairul pada Rabu (27/3/2024).
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan seorang tersangka lain yang masih dalam pencarian (DPO) bernama FM.
Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini mereka telah diamankan di Polsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang dapat dikenai hukuman penjara di atas 5 tahun. Penangkapan ini menegaskan komitmen polisi dalam menangani kasus-kasus kriminalitas demi keamanan dan ketertiban masyarakat.*Ramadhan