Diimbau kepada masyarakat yang ingin menggunakan badan jalan untuk kepentingan kelompok atau pribadi harus mengurus izin pemanfaatan jalan terlebih dahulu, nah disana akan diberikan tatacara penutupan jalan sehingga tidak mengganggu kepentingan umum, kata AKP Akira.
“Alhamdulillah untuk perkara yang terjadi di Jalan Gunung Bromo ini sudah bisa dicarilan jalan tengahnya dan pihak yang mendirikan tenda sudah membuka badan jalan sehingga bisa kembali digunakan masyarakat,” terang Akira.
Sementara itu Vivi salah seorang warga Bumi Ayu menyambut baik sikap cepat yang dilakukan Polres Dumai dalam menanggapi keluhan masyarakat terhadap penutupan badan jalan didaerah mereka.
“Alhamdulillah polisi bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dan saat ini jalan terawbut memang sudah dapat digunakan meski tidak sepenuhnya karena acara resepsi pernikahan masih berlangsung,” katanya.
Semoga ke depan ini menjadi pelajaran untuk kita bersama sehingga tidak terjadi lagi penggunaan badan jalan dengan menutup seluruh badan jalan sehingga membuat masyarakat tidak dapat melintaa dijalan tersebut,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















